Minggu, 09 November 2014

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



3.1 Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
  • Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial:

1.      Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
2.      Pelapisan Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial
3.      Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Politik

  • Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

1.      Terjadi dengan Sendirinya
    Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

2.       Terjadi dengan Sengaja
    Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.      Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.      Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
  • Dampak dari pelapisan sosial
1.      Dampak positif
Pelapisan sosial merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pelapisan sosial memberikan  positif jika dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, dengan adanya pelapisan sosial mayarakat dalam satu organisasi dituntut untuk dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak mereka. Dengan system pelapisan sosial ini, maka akan terjalin kerja sama yang bersifat mutualisme.

2.      Dampak negative 
Pelapisan sosial bagi sebagian kalangan merupakan dampak negative. Terjadinya kesenjangan sosial antar kalangan dalam masyarakat merupakan bukti kongkrit bahwa pelapisan sosial memberikan dampak buruk. Ideology seperti inilah yang membuat terjadinya banyak keributan dan permasalahan yang berasal dari sikap kesenjangan sosial. Kalangan kelas atas yang memandang rendah kalangan bawah semakin memperparah situasi, masyarakat bawah yang tidak menerima dirinya berada di bawah merasa cemburu kepada orang lain yang berada di atas. Akibatnya, terjadilah tindakan-tindakan kriminal. Sikap saling tidak menghargai orang lain seperti itu dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
 
3.2 Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Contoh Kesamaan Derajat dalam lingkungan Keluarga :
1)      Orangtua bersikap demokratis.
2)      Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
3)      Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha membantu
Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.

3.3  Elite dan Masa
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial. fungsi elite dalam memegang strategi ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan eksternal.
1.      Elite internal adalah menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun, dan keadaan jiwa.
2.      Elite eksternal adalah meliputo pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu
.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
  • Ciri-ciri massa Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
S
sumber:
 http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://acepwahyuhermawan79.blog.com/sistem-pelapisan-sosial-memunculkan-aspek-aspek-positif-negatif/
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/elite-dan-massa/

Sabtu, 08 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA


2.1 Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
  • Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles

Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.


pengertian hukum menurut Leon Duguit        

Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  • Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

  •   Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :

1. terdapat perintah ataupun larangan dan

2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

  •  Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

  • Hukum Publik terdiri dari :

1.      Hukum Tata Negara

2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

3.      Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)

4.      Hukum Internasional

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

  • Syarat berdirinya suatu negara :

1. Adanya wilayah

2. Adanya pemerintahan yang berdaulat

      3. Adanya penduduk                      

4. Adanya pengakuan dari negara lain

·         Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

  •  Bentuk bentuk negara :

1. Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu  pemerintah daerah.

2. Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
  •   Sifat-sifat Negara:
1. Memaksa, kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli, kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya. 
3. Menyeluruh, semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
 
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

  •  Bentuk pemerintahan terbagi 2, yaitu:

1.      Kerajaan Monarki, bentujk negara yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh seorang Raja, Kaisar, atau pemimpin tertinggi/Syah.

Sistem Pemerintahan monarki dibedakan menjadi sebagai berikut:

A.      Monarki mutlak: bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbats(mutlak)

B.      Monarki konstitusional: kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD)

C.      Monarki parlementer: sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen(DPR)



2.      Republik, sistem pemerintahn republik dapat berupa parlementer atau presidensial

Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi sebagai berikut:

A.      Republik absolut: konstitusi diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi

B.      Republik konstitusional: kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi.

C.      Republik parlementer: kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen(DPR)


Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.


Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu

SISTEM
BAIK
BURUK
Dipegang satu orang
Monarki
Tirani
Dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
Dipegang semua orang
Demokrasi
Anarki



Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu

SISTEM
BAIK
BURUK
Dipegang satu orang
Monarki
Tirani
Dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
Dipegang semua orang
Demokarasi
Okhlokrasi



2.2  Warga Negara dan Negara



Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

·         Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia, Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;

-kelahiran, -pemberian,dan

-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya

-perkawinan,

Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.

sumber:
 http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html